Rumus dan Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)
Mau tahu, cara menghitung PPnBM ?
Perdagangan barang-barang mewah, misalnya saja kendaraan roda 4 (mobil), produk elektronik, tas wanita hingga handphone sedang merebak di negara kita. Meskipun para pelakunya juga sudah semakin banyak, namun tak jarang dari mereka yang tak paham soal PPnBM, apalagi bagaimana menghitungnya. Sementara kedua hal tersebut sangat penting untuk diketahui.
Nah untuk itu, agar dapat membantu Anda d dalam memahami apa itu PPnBM, maka berikut ini adalah informasi yang dapat anda dapat anda pelajari.
Apa itu PPnBM ?
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah merupakan salah satu pajak yang dikenakan kepada para wajib pajak atas terjadinya transaksi penjualan pada suatu barang mewah. Penentuan dan penetapan PPnBM, sesungguhnya bertujuan untuk dapat melindungi para pedagang agar tidak terhimpit oleh keberadaan pengusaha besar yang menjual produk atau komoditas import.
Sebelum membahas hal ini lebih lanjut bagaimana rumus dan perhitungan pajak PPnBM, maka terlebih dulu kita jelaskan tentang PPnBM.
Apa itu Barang Mewah di dalam konteks PPnMB
Sesuai di dalam undang-undang, yang termasuk barang-barang mewah dan terkena pajak PPnBM adalah barang atau produk yang termasuk di dalam kategori berikut ini :
- Produk yang tidak termasuk golongan bahan kebutuhan pokok.
- Produk hanya digunakan oleh golongan tertentu.
- Produk dipakai untuk menunjukkan status kekayaan.
- Produk yang digunakan oleh masyarakat dengan penghasilan tinggi.
Jadi, apabila anda merasa telah membeli produk yang sesuai dengan salah satu atau lebih dari kategori yang dipaparkan di atas, maka dengan demikian, anda wajib membayar PPnBM.
Menurut Undang-Undang, untuk menghitung PPnBM dibutuhkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang terdiri dari :
- Harga jual yaitu nilai berupa uang termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan karena adanya transaksi penjualan barang kena pajak (BKP).
- Biaya penggantian yaitu nilai berupa uang yang terdiri dari semua biaya penyerahan, ekspor jasa kena pajak (JKP) atau ekspor BKP tidak berwujud yang tidak termasuk dalam PPN.
- Nilai import adalah nilai uang yang harus dihitung dari bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya apabila ada, yang sudah terkena pajak dan juga cukai import BKP.
- Nilai eksport adalah merupakan nilai uang yang sudah termasuk semua biaya-biaya yang dikenakan oleh pihak eksportir.
- Nilai lainnya yaitu berupa uang dengan jumlah tertentu yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan.
Rumus dan Perhitungan PPnBM dan PPN
Untuk dapat melakukan perhitungan PPnBM, sebelumnya harus diketahui terlebih dahulu berapa tarif PPN dan PPnBM di Indonesia.
Tarif PPN saat ini sebesar 10% yang terdiri dari :
– Ekspor BKP berwujud.
– Ekspor BKP tidak berwujud.
– Ekspor JKP.
Sementara itu untuk menghitung pajak PPnBM, besarnya tarif dikelompokkan ke dalam beberapa kategori sebagai berikut :
- Tarif sebesar 10% adalah untuk kendaraan bermotor dengan kategori tertentu, yaitu antara lain alat-alat rumah tangga, rumah/ hunian mewah, alat pendingin (refrigerator), televisi, serta minuman tanpa alkohol.
- Tarif sebesar 20% yaitu untuk kendaraan bermotor dengan kategori tertentu, seperti alat-alat olah raga import, dan juga berbagai jenis karpet/babut atau permadani, serta perlengkapan photoraphy dan juga produk sanitary.
- Tarif 25% yaitu untuk kendaraan bermotor berat dan yang berbahan bakar solar, antara lain minibus, combi, dan mobil pick up.
- Tarif sebesar 35% adalah untuk golongan minuman bebas alkohol, batu permata (kristal), barang-barang dari kulit import, dan juga barang pecah-belah.
Setelah kita mengetahui berapa tarif PPN dan PPnBm sebagaimana dipaparkan di atas, maka selanjutnya kita bisa mempelajari bagaimana cara perhitungan PPnBM.
Rumus yang dipakai dan mudah untuk menghitung pajak PPN adalah sebagai berikut :
PPN = Tarif Pajak PPN x (Harga Barang – Pajak PPnBM)
Agar mudah memahami cara menghitung jenis pajak ini, mari kita lihat beberapa kasus berikut ini :
Kasus 1 :
Pak Rudi adalah seorang pengusaha di bidang film, pada suatu hari dia membeli sebuah mobil sport seharga Rp. 900 Juta. Berdasarkan tarif diatas, mobil Pak Rudi tersebut dikenakan tarif pajak PPnBM sebesar 40%.
Berapa yang harus dibayar oleh Pak Rudi agar dapat membawa masuk mobilnya ke dalam negeri?
PPN = Tarif pajak PPN x (Harga Produk – PPnBM)
PPN = 10% x (Rp. 900 Juta – (Rp. 900 Juta x 40%))
PPN = 10% x (Rp. 900 Juta – Rp. 360 Juta)
PPN = 10% x Rp. 540 Juta = Rp. 54 Juta
Dengan demikian, total harga yang harus dibayar oleh Pak Rudi :
Harga Mobil + PPN + PPnBM = Rp. 1.314.000.000
Sebagai contoh perbandingan di bulan Ramadhan ini, lihat informasi harga ppnbm toyota fortuner
Kasus 2
PT Indah Jaya adalah sebuah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis barang elektronik seperti AC dan lemari Es. Barang-barang tersebut diproduksi di Indonesia dan termasuk di dalam kategori barang mewah, dengan tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 20%.
Pada akhir Desember tahun 2018, PT Indah Jaya kemudian menjual prduk berupa lemari es kepada pembeli yaitu Toko Naga, total sebanyak 30 unit dengan harga jual per unit Rp. 6 Juta.
Berapakah nilai PPN dan PPnBm yang harus dibayar oleh PT Indah Jaya ?
PPN = Tarif PPN x (harga produk – PPNBM)
PPN = 10% x ((30 x Rp6 Juta) – (harga barang total x 40%))
PPN = 10 % x (Rp. 180 Juta – (Rp. 180 Juta x 40%))
PPN = 10% x 108 Juta = Rp. 10.800.000,-
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar oleh PT Indah Jaya adalah sebesar Rp. 10.800.000,-
Cek pula harga ppnbm toyota fortuner
Demikianlah uraian tentang bagaimana rumus dan juga cara perhitungan pajak PPnBM, semoga bermanfaat..
Comments
Post a Comment